Reportase8.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pers release menyebutkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, (8/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wib.
Secara khusus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa sore (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, bahwa tidak ada tembak menembak seperti diberitahukan pada sebelumnya.
“Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemudian Timsus Bareskrim menggelar perkara dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sanbo jadi tersangka,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut daftar 7 jenderal yang hadir dalam pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka:
1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo
3. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
4. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
5. Danko Brimob Komjen Anang Revandoko
6. Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri
7. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo
Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Nama Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Yosua. Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.
Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri. Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.
Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu. Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu. Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya.
Ada 31 personil Polri, mulai dari Pati, Pamen dan lainnya juga melakukan kode etik dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Bahkan saat ini ada 11 anggota Polri ditempatkan ditempat khusus di Mako Brimob. (red/*)













Discussion about this post