REPORTASE8.COM | Kasus oknum polisi yang menilang seorang warga di Bogor Jawa Barat hingga Rp 2,2 juta lantaran spion yang tidak lengkap menyita perhatian publik. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, tindakan oknum polisi yang melakukan pemerasan dan pengancaman demi keuntungan pribadi tersebut memalukan institusi Polri. Menurutnya, oknum polisi tersebut tidak cukup hanya diproses pelanggaran kode etik. Sebab, yang dilakukan terdapat unsur pidananya, yaitu pemerasan disertai pengancaman.
Sehingga, yang bersangkutan perlu diperiksa Reserse Kriminal (Reskrim) dan diproses pidana. “Sanksi tegas kepada pelaku perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Yang bersangkutan telah 3 kali melanggar aturan internal ternyata tidak kapok dan tetap melakukan pelanggaran,” kata Poengky, saat dihubungi pihak media, Selasa (26/4/2022).
“Saya duga karena hukuman kepadanya belum tegas. Saya mendukung yang bersangkutan dikenai sanksi tegas PTDH dan diproses pidana. Institusi Polri harus diisi anggota-anggota yang bersih, profesional, dan humanis,” imbuhnya.
Penggunaan body camera Poengky pun meminta pimpinan Polri untuk menaruh atensi agar menyegerakan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan. Di antaranya seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan penyelidik/penyidik Reskrim serta Res Narkoba, sebagai bentuk akuntabilitas Polri. Dengan pemasangan body camera dan pengawasan melekat, lanjutnya, pimpinan dapat langsung memonitor dan segera bertindak jika ada pelanggaran, tanpa perlu kasusnya diviralkan masyarakat. Di samping itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan agar tertib berlalu lintas.
“Sebelum keluar rumah, cek kelengkapan kendaraan Anda, agar nantinya tidak ditilang akibat melanggar tertib berlalu lintas. Masyarakat pengguna jalan yang tertib dan patuh menaati aturan akan menjadikan negara kita lebih baik,” tutup Poengky.
Sebagaimana diberitakan, unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor, Jawa Barat hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap. Jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari. “Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,” kata warganet tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya perisitwa tersebut. Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Sementara itu, sidang kode etik akan digelar dalam waktu dekat. “Sidang kode etik akan digelar seminggu ke depan atau lihat situasinya,” ujar Rachmat, saat dihubungi media, Selasa (26/4/2022) pagi.
Terlepas belum digelarnya sidang kode etik, oknum polisi yang diduga menilang masyarakat hingga jutaan rupiah tersebut terancam dikenai dua sanksi. Ancaman sanksi yang pertama, kata Rachmat, yakni tour of area atau mutasi, dan kedua berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. (red/*)














Discussion about this post