KOTA JAMBI, Reportase8.com – DPRD Kota Jambi terus menggenjot upaya penyelesaian persoalan lahan zona merah yang berdampak pada masyarakat di tujuh kelurahan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan langkah ini menjadi bagian penting dalam memperjelas status kepemilikan lahan yang hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang dipersoalkan,” ujarnya, Rabu.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai Muhili Amin, Kemas mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir tim telah bekerja secara intensif dengan memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Pihak yang dimintai keterangan meliputi masyarakat terdampak di tujuh kelurahan, unsur teknis di lapangan, hingga perwakilan dari Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tim pansus menghimpun keterangan dan dokumen guna memperjelas duduk perkara serta mencari solusi yang tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Jambi juga telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah pusat pada 4 Maret 2026 di Jakarta bersama Kementerian ATR/BPN. Dalam agenda tersebut turut melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna membahas persoalan lahan secara menyeluruh.
Tak hanya itu, sehari setelah pertemuan tersebut, Pansus juga melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.
Menurut Kemas, saat ini terdapat indikasi bahwa sertifikat hak milik yang dipegang masyarakat berada di atas lahan yang tercatat sebagai aset negara. Akibatnya, sejumlah sertifikat tersebut untuk sementara diblokir.
“Sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN sementara diblokir karena diduga berada di atas aset milik negara. Hal inilah yang tengah diperjuangkan untuk dicarikan penyelesaiannya,” tegasnya.
Sebagai upaya penguatan, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, sekaligus menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan.
Kemas berharap, melalui rangkaian koordinasi ini, persoalan lahan zona merah di Kota Jambi dapat menemukan titik terang, meskipun diakuinya proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara instan. Pasalnya, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Kami berupaya memulihkan hak masyarakat melalui pansus ini dengan mendorong agar pemblokiran sertifikat segera dicabut dan dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.













Discussion about this post