Reportase8.com | JAMBI – Konflik sengketa lahan menjadi masalah yang dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Dinilai konflik sengketa lahan tersebut tidak kunjung selesai, Komisi II DPR RI menegaskan kepada pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN harus berhati-hati sekaligus profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai memimpin Kunjungan Spesifik Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan ke Provinsi Jambi, Senin (4/7/2022). Dalam pertemuan tersebut menghadirkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Raden Bagus Agus Widjayanto, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Wartomo, Kepala Polda Jambi Rachmad Wibowo, dan Wakil Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan.
“Konflik dan sengketa tanah ini sudah lama dibiarkan terjadi sehingga masalahnya semakin berlarut-larut, yang kemudian menjadi kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan. Kementerian ATR/BPN ini semestinya bekerja lebih hati-hati dan profesional,” ucap Junimart kepada Parlemen.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2021 terdapat 30 provinsi di Indonesia yang terdampak konflik agraria. Beberapa terdapat di pulau Sumatera, dan bahkan Jambi yang menempati urutan nomor 2 dengan jumlah konflik agraria terbanyak.
Khususnya di Provinsi Jambi, persoalan konflik lahan sektor Sumber Daya Alam (SDA) terus mengemuka seiring percepatan pembangunan yang digalakkan pemerintah pusat maupun daerah. Percepatan konflik lahan ini menjadi keniscayaan lantaran berimplikasi pada aspek ekonomi, politik dan keamanan sosial masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, Junimart mewakili Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan yang disampaikan oleh masyarakat dari berbagai elemen yang disampaikan ke DPR RI. Ia pun menekankan DPR RI terus berperan aktif dengan cepat dalam menanggapi sesuai dengan fungsi DPR RI.
Menindaklanjuti Perihal kasus sengketa Tanah meningkat Komisi II DPR RI langsung melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Jambi, hal ini guna mencegah dan memberantas mafia pertanahan dan sengketa lahan, Senin (04/07/2022).
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menjelaskan, kedatangan ke Provinsi Jambi untuk memastikan penanganan yang dilakukan ATR/BPN Kanwil Provinsi Jambi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan terhadap masalah mafia dan sengketa tanah yang terjadi di Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan itu tampak Hadir Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jambi beserta jajaran, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, serta pejabat dari Kementerian ATR/BPN RI terkait pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus juga menyinggung sengketa tanah seorang penjual pisang keliling di Kota Jambi yang viral di media social dimana istrinya ditahan, dikarenakan terdapat dua sertifikat tanah pada satu objek yang dikeluarkan oleh BPN, permasalahan ini tetap kita pantau perkembangannya.
“Permasalahan yang menimpa penjual pisang keliling itu juga termasuk yang saya sampaikan tadi ketika kami rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di Kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Ini kan ketidak hati-hatian, masak dalam satu tanah ada dua sertifikat, ini kenapa bisa terjadi. Oleh karena itu, kalaulah seandainya pihak ATR/BPN ini bekerja secara profesional, kalau sudah ada sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, tentu akan menjadikan konflik hukum, namanya sengketa tanah”, katanya.
“Saya dengan tegas mempertanyakan juga bagaimana kinerja dari ATR/BPN ketika berdialog, sampai-sampai istri pedagang pisang keliling ini dimasukkan penjara, seorang ibu tua dan saya sangat merasa prihatin, dan saya berharap kepada pihak kepolisian agar untuk menyelesaikannya secara arif dan bijaksana dan dilakukan secara profesional sehingga orang yang salah menjadi tidak salah, orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum, padahal BPN telah menyatakan legal, tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan”, tegas Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (red/*)













Discussion about this post