Rabu, 11 Maret 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Helen Dian Krisnawati “Ratu Narkoba” Divonis Seumur Hidup Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

01 Agu 2025 | 11:40
Helen Dian Krisnawati “Ratu Narkoba” Divonis Seumur Hidup Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI, Reportase8.com – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:Berita Lainnya

Pengamat Kebijakan Publik Nasroel Yasier: Tugas Baznas Jangan Tanpa Batas Hormati Tugas Institusi yang lain

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarerly Tinjau 2 Sekolah Terkait Bangunan

DPRD Kota Jambi Koordinasi Bersama Pemkot Jambi Terkait Pembentukan Pansus Zona Merah

Pada akhirnya Helen Dian Krisnawati yang dijuluki ratu narkoba Jambi akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Helen divonis hukuman mati.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Pidana mati bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya menyebutkan, dalam tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban dalam sidang, Jumat (1/8/2025) pagi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.

“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim tegas.

Vonis yang dijatuhi hakim ini sesuai dengan fakta selama berlangsungnya persidangan. Namun Helen tetap bersikukuh membantah, menyebut dirinya hanya korban.

Tapi, majelis hakim menolak semua pembelaan Helen. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.

Helen dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.

Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman terberat. (*)

Previous Post

Kabel Fiber Optik WiFi Kota Jambi Kembali Memakan Korban

Next Post

Rockers Jambi Siap-Siap, Hadir dan Ramaikan Rock Rise Vol. 5 di Festival Batanghari

Next Post
Rockers Jambi Siap-Siap, Hadir dan Ramaikan Rock Rise Vol. 5 di Festival Batanghari

Rockers Jambi Siap-Siap, Hadir dan Ramaikan Rock Rise Vol. 5 di Festival Batanghari

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Kunjungi Warung Mie Ayam dan Bakso JEJE Perumnas Kota Jambi Pilihan Tepat Pecinta Kuliner

    Kunjungi Warung Mie Ayam dan Bakso JEJE Perumnas Kota Jambi Pilihan Tepat Pecinta Kuliner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Terkait Lingkungan, Bank Sampah Sutera Jambi Kunjungi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kota Jambi Bahagia, BSSJ Lakukan Gerakan Bank Sampah Digital di Tiap Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!