JAMBI, Reportase8.com – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).
Pada akhirnya Helen Dian Krisnawati yang dijuluki ratu narkoba Jambi akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Helen divonis hukuman mati.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Pidana mati bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya menyebutkan, dalam tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban dalam sidang, Jumat (1/8/2025) pagi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim tegas.
Vonis yang dijatuhi hakim ini sesuai dengan fakta selama berlangsungnya persidangan. Namun Helen tetap bersikukuh membantah, menyebut dirinya hanya korban.
Tapi, majelis hakim menolak semua pembelaan Helen. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.
Helen dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.
Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman terberat. (*)













Discussion about this post