Reportase8.com | JAMBI – Kasus sengketa lahan yang saat ini sedang heboh di kota jambi antara pedagang pisang Asril dengan keluarga Robin Lee masih terus bergulir.
Pihak Pengadilan Negeri, Lurah, RT, Babinsa dan Kantibmas meninjau langsung lahan sengketa yang berlokasi di Jalan M. Kukuh kelurahan Paal Lima, kecamatan Kota Baru, Jambi. Jum’at (1/7/2022).
Baca Juga : Pelantikan Pengurus ASPRO PSSI Provinsi Jambi Periode 2021-2025 Oleh Ketum PSSI
Lahan yang menjadi sengketa luasannya 525 meter persegi dan letaknya cukup strategis berada dipinggir jalan raya.
Kasus ini telah sampai ke tahap sidang lapangan, pihak penggugat yakni keluarga Robin Lee turut hadir dalam sidang lapangan tersebut yang diwakili oleh kuasa hukum Eli Ningsih, Kuasa Hukum Robin Lee, Eli Ningsih mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki keluarga Robin Lee sudah sesuai.
“Kami menentukan bahwa posisi kami sesuai dengan keterangan polisi dan BPN,” ujarnya.
Baca Juga : 50 SMA Terbaik di Indonesia versi LTMPT 2021, Jambi Termasuk?
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jambi diketahui tidak ikut hadir dalam persidangan yang disenggarakan. Dari pihak Pengadilan Negeri saat ditemui enggan berkomentar terhadap kasus ini.
“Kalau BPN saya kurang tau, memang tidak hadir tadi,” kata Yasir, anak pedagang pisang.
Baca Juga : Informasi Diduga Dari Media Rusia Sebut Ada Lab Biologis AS di Indonesia
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban keterangan atas tidak hadirnya BPN Jambi untuk sidang lapangan sangketa lahan tersebut. (red*/)













Discussion about this post