Minggu, 21 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

DLH Kota Jambi Tangani 22 Kasus Membuang Sampah Tidak Sesuai Waktu yang Ditetapkan

17 Jan 2025 | 10:01
DLH Kota Jambi Tangani 22 Kasus Membuang Sampah Tidak Sesuai Waktu yang Ditetapkan
133
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI – Berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar jam yang telah ditentukan, akan dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta rupiah.

Baca Juga:Berita Lainnya

Gubernur Sumsel Herman Deru Resmikan Infrastruktur Guna Tingkatkan Konektivitas

DLH Kota Jambi Jelaskan Perbedaan Iuran OPBM dan Retribusi Sampah Pemerintah

Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

Pemerintah Kota Jambi memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kini menerapkan denda yang bisa mencapai Rp20 juta rupiah bagi pelanggar.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih acuh terhadap kebersihan kota Jambi, terutama di siang hari.

“Ini untuk menanggulangi masalah sampah yang terus meningkat di sejumlah titik di kota Jambi. Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar,” kata Fauzi, Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi.

Fauzi menambahkan, pada tahun 2024, ada 22 kasus denda yang dikenakan kepada warga yang kedapatan membuang sampah pada waktu yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk memperketat pengawasan, pihak DLH juga melakukan patroli rutin dan melakukan penangkapan tangan terhadap pelanggar. (*)

Jambiekspres

Previous Post

Penyakit Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Next Post

Presiden Prabowo Hadiri Munas Kadin

Next Post
Presiden Prabowo Hadiri Munas Kadin

Presiden Prabowo Hadiri Munas Kadin

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Kebersamaan Dialog Publik Walikota Jambi Bersama LSM, Pers serta Akademisi Terkait Pengelolaan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!