JAMBI, Reportase8.com – Pasca Pilkada 2024 publik Kota Jambi dihebohkan dengan isu penundaan pemilihan Ketua RT, diketahui ada beberapa tempat masa Jabatan Ketua RTnya akan berakhir pada tahun 2024 dan pemilihannya ditunda hingga Tahun 2025 setelah pelantikan Walikota terpilih.
Polemik penundaan ini muncul diisukan ada dugaan ikut campur tangan Pemerintah Kota, isu yang beredar Pemerintah Kota Jambi menginstruksikan untuk menunda pemilihan Ketua RT yang baru hingga Pelantikan Walikota yang baru Tahun 2025.
Diketahui bersama RT merupakan Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya.
Terkait polemik tersebut, Pengamat politik, sekaligus Dosen di salah satu Universitas di Jambi, Dr. Dedek Kusnadi pun memberikan pendapatnya. Beliau menyampaikan agar semua pihak bisa mentaati dan menghormati peraturan yang ada.
“Kalau sudah ada peraturan yang mengatur tentang masa jabatan Ketua RT, misalkan telah atau akan habis di tahun 2024 ini, dan peraturan mengatakan segera diadakan pemilihan kembali, semua pihak wajib mentaatinya” ungkapnya. Rabu (11/12/2024) malam saat dihubungi awak media.
Dr. Dedek Kusnadi juga menegaskan apabila ada peraturan untuk segera melakukan pemilihan Ketua RT yang baru, segera laksanakan kenapa harus ditunda, penundaan itulah yang akan menimbulkan polemik dan ketidaknyamanan di masyarakat,tugas Pemerintah menyukseskan dan bukan mengintervensi, apabila ada dugaan mengintervensi, itu bisa dikatakan sangat keliru.
“Harapannya semua pihak termasuk pemerintah Kota Jambi tidak ikut campur atau intervensi terkait masa jabatan Ketua RT, berikan kebebasan kepada warga untuk berdemokrasi dalam memilih Ketua RT nya, Pemerintah hanya sebagai pembina, peraturan terkait masa jabatan RT ini kan sudah ada” pungkasnya.
Mencuatnya Polemik masa ketua RT di Kota Jambi ini diawali adannya isu penundaan pemilihan Ketua RT hingga Tahun 2025 setelah pelantikan Walikota Jambi terpilih, diketahui ada ratusan Ketua RT yang masa jabatannya akan berakhir di Tahun 2024. Publik menilai hal tersebut diduga melanggar Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terutama di pasal 12.













Discussion about this post