Senin, 11 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Proses Tender di UKPBJ Kota Jambi Terindikasi Adanya Dugaan Praktik Persekongkolan

05 Mei 2024 | 22:04
Proses Tender di UKPBJ Kota Jambi Terindikasi Adanya Dugaan Praktik Persekongkolan

Ilustrasi.

984
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

JAMBI, Reportase8.com – Proses pembatalan tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Jambi ada dugaan, disinyalir penuh intrik dan persekongkolan.

Praktis, peserta tender yang tercatat sebagai perusahaan penawar terendah pun yakni  PT. Wirasta Karya tereliminasi, menindaklanjuti hal tersebut PT Wirasta Karya  pun melayang surat keberatan atau sanggahan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Akibat diganti untuk membatalkan hasil lelang  paket pekerjaan parit Jalan.

Dalam proses perjalanan tender tersebut terdapat beberapa kejanggalan, dan ketidakprofesionalan panitia. Tercium adanya dugaan (KKN) korupsi, kolusi dan nepotisme pada tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Jambi.

Menanggapi perihal adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam tender proyek oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi, Nasroel Yasier pun angkat bicara. Nasroel Yasier mengatakan secara tegas, apabila masih ada oknum-oknum di lingkup pemerintah maupun swasta yang coba bermain-main dengan tender proyek yang sifatnya persekongkolan ataupun bersama sama memperkaya diri dengan melanggar Undang-Undang, maka bagi pihak yang dirugikan bisa melaporkannya ke KAD Jambi.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan silakan melaporkannya ke KAD Jambi, KAD Jambi akan segera menindaklanjutinya, sesuai arahan dan petunjuk Undang Undang selaku mitra KPK”ungkapnya.Minggu,(5/5/2024)

Media pun akan meminta konfirmasi kepihak BPK RI dan Inspektorat terkait adanya dugaan pelanggran dalam penetapan tender dimaksud.

Bunyi Surat Sanggahan dari  PT. Wirasta Karya.

Sehubungan dengan pengumuman tender dan dokumen pengadaan nomor: PG. 01.01/02/UKPBJ-III.17/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dan penetapan pemenang tender yaitu CV. Putra Jaya Perkasa oleh Pokja dan juga setelah kami pelajari dengan seksama hasil Evaluasi penawaran PT. Wirasta Karya (Hasil Evaluasi Terampil), maka dengan ini PT. Wirasta Karya Menyangga hasil evaluasi tersebut dikarenakan :

1 . PT. Wirasta Karya memasukkan penawaran atas undangan Pokja bukan sebagai pengakuan pemilik paket

1.1.  Wirasta Karya telah memasukkan semua dokumen sesuai dokumen ( Bukti Terlampir )

1.2.   Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak melampirkan surat pernyataan sisa kemampuan paket (SKP), telah dilampirkan PT Wirasta Karya dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- silahkan Pokja lihat Nomor 12 pada dokumen yang PT. Wirasta kirimkan.

1.3. Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak menampilkan kontrak ‘ PHO ‘ FHO , telah dilampirkan PT. Wirasta Karya silahkan Pokja lihat Nomor 15 pada dokumen yang PT. Wirasta Karya kirimkan dan untuk FHO tidak dilampirkan karena kontrak pengalaman kerja masih dalam masa pemeliharaan.

2. Dokumen pengadaan adalah dengan metode tender, pasca kualifikasi, sistem harga terendah ( Bukan Tertinggi ) kontrak harga satuan

2.1. PT.Wirasta menawar lebih rendah dari CV. Putra Jaya Perkasa dengan nilai Rp.4.327.384.778.01 dan jika berdasarkan metode tender, maka yang berhak ditunjuk sebagai pemenang adalah PT.Wirasta Karya

2.2. Dari hasil penelusuran pada paket yang lain yang bersamaan dengan lelang Ini (Bukti Terlampir) kami menyimpulkan bahwa Pokja tidak menggunakan metode sistem harga terendah sesuai dokumen, karena semua yang ditunjuk sebagai pemenang adalah nilai penawaran tertinggi atau yang mendekati HPS.

3. Tidak ada undangan pada pembuktian untuk PT. Wirasta Karya

Dokumen pengadaan nomor 30 tentang pembuktian kualifikasi poin 30.1 menyatakan pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi penawaran dan persyaratan kualifikasi , dalam hal ini PT. Wirasta telah memenuhi semua persyaratan terkabul akan tetapi tidak diundang untuk pembuktian, sehingga kami (PT. Wirasta Karya ) berprasangka ini sengaja dilakukan Pokja karena ingin memenangkan penawaran tertinggi.

Untuk itu kami PT. Wirasta Karya meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang CV. Putra Jaya Perkasa sebagai pemenang dan juga kami menyatakan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Pokja syarat dengan unsur KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) dengan rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang dan ini nanti akan kami buktikan secara hukum.

Demikianlah surat sanggah ini kami sampaikan untuk dapat dipelajari oleh Pokja dan juga melihat apakah yang kami sampaikan ini terhadap hasil evaluasi Pokja dan bukti PT.Wirasta Karya lampirkan ini benar atau tidak, sekian dan terima kasih. (***)

Previous Post

PELIKA Jayapura Periode 2024-2027 Resmi Dinahkodai Febian Samuel Hutubessy

Next Post

Kualitas Udara Jakarta Telah Masuk Kategori Tidak Sehat

Next Post
Kualitas Udara Jakarta Telah Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Telah Masuk Kategori Tidak Sehat

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!