JAMBI, Reportase8.com – Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun 2018 senilai Rp 6,9 Miliar. Dua diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Ilhamsyah selaku Direktur CV. Syah Nusantara, Amri Daimun Jambi dan Abdul Mukti yang merupakan ASN lingkup Pemprov Jambi. Saat ini ketiga tersangka ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani yang dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa tersebut.
“Bahwa benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima tiga orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daiman dan Abdul Mukti. Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa SMA/SMK pada Dinas Pendidikan pada tahun 2018,” ujar Lexy, pada Jumat (23/2/2024).
Terkait tindakan melawan hukum tersebut, KAD Jambi sangat berharap agar ketiga pejabat Dinas Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Dana Beasiswa SMA/SMK mau berkata jujur untuk mengakui siapa-siapa pejabat lain yang mengetahui atau yang menikmati anggaran negara tersebut.
“Kita semua berharap ketiga tersangka tersebut mau berkata jujur, siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi beasiswa senilai Rp6,9 Miliar, perbuatan yang sangat memalukan” ungkap Nasroel Yasier pada Minggu,(25/2).
Ketua KAD Jambi, Nasroel Yasier meyakini perbuatan tercela tersebut tidak hanya sebatas ketiga tersangka tersebut, mengingat informasi sementara uang beasiswa yang dikorupsi mencapai 3 milyar rupiah serta KAD berharap kepada pihak Kejaksaan Jambi untuk lebih memperdalam penyidikan.













Discussion about this post