JAMBI, Reportase8.com – Terkait penghentian angkutan batu bara melalui jalur Darat sesuai dengan instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Saat ini angkutan batu bara dilakukan melalui jalur sungai.
Untuk perihal adanya surat dari Kementerian ESDM, yang beberapa hari ramai diperdebatkan public, Gubernur menanggapinya dengan bijak, Gubernur mengungkapkan bahwa dirinya telah membaca surat tersebut, menyangkut perihal kekhawatiran terhambatnya pasokan batu bara untuk PLN oleh Kementerian ESDM, Gubernur menjawab untuk pasokan batu bara masih bisa melalui jalur sungai.
“Saya sudah baca surat itu, surat itu menegaskan agar pemerintah mempertimbangkan jalur darat atau jalur sungai. Kan sejak awal saya tidak menghentikan angkutan itu, saya minta agar dimaksimalkan jalur air, kalau kita sering menggunakan jalur air, jalur air akan terbentuk dengan sendirinya,” jelasnya. Selasa,(30/1)
Gubernur Al Haris juga menambahkan “Kan kita masih ada jalan jalur air, artinya pasokan kita ke PLN masih jalan, saya kira pasokan ke PLN tetap jalan melalui jalur sungai, kita masih tetap mencari solusi terbaiklah, pemerintah bukan membunuh rakyat pemerintah mencari solusi terbaik dari angkutan itu, untuk sementara kita maksimalkan jalur air itu dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) bersurat ke Gubernur Jambi untuk dapat mempertimbangkan agar aktivitas truk angkutan batu bara dibuka kembali. Hal itu, lantaran Kementerian khawatir penghentian angkutan batu bara berpengaruh terhadap pasokan bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatera.
Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi. Surat tersebut diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono.
Intisari dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Gubernur Jambi, Pertama, agar dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat. Kedua, bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.













Discussion about this post