Sabtu, 2 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Konvensi Internasional Pencemaran Minyak 1990 Disahkan Jokowi

19 Mei 2022 | 18:49
Konvensi Internasional Pencemaran Minyak 1990 Disahkan Jokowi

ilustrasi

29
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Reportase8.com | JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022. Perpres ini berisi pengesahan terhadap Internasional Convention on Oil Pollution Preparedness, Response, and Co-operation alias konvensi pencemaran minyak, 1990.

Baca Juga:Berita Lainnya

Bakar Semangat Kader PSI, Ketua DPW Romi Hariyanto Orasi Penuh Makna

Ribuan Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan Asal NTT, Diburu FBI dan Bareskrim

Terlibat Perkara Hukum, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Lewat Upacara PTDH

Baca Juga : Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng Telah Dibuka Mulai 23 Mei 2022

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 2 di Perpres yang diteken Jokowi pada 28 April 2022, sebagaimana dikutip Tempo, Kamis, 19 Mei 2022.

Ini adalah konvensi internasional yang diadopsi dalam Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada 30 November 1990 di London, Inggris. Tujuannya untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim.

Baca Juga :  Larangan Ekspor Minyak Goreng Resmi Dicabut

Organisasi Maritim Internasional merupakan bahan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dikutip dari laman resminya, konvensi ini dirancang untuk membantu kerja sama dan bantuan internasional untuk merespons insiden polusi skala besar.

Selanjutnya, Perpres ini juga melampirkan naskah lengkap dari konvensi ini. Di poin awal disebutkan kalau pihak dalam konvensi menyadari ancaman serius yang ditimbulkan terhadap lingkungan maritim oleh insiden pencemaran minyak.

Baca Juga :  Dalam EWG Presidensi G20 2022 Indonesia Dorong Penciptaan Pasar Kerja Inklusif

“Melibatkan kapal-kapal, unit-unit lepas pantai, pelabuhan laut, dan fasilitas penanganan minyak,” demikian tertulis dalam naskah konvensi 17 halaman ini.

Berikutnya, konvensi ini memuat aturan rinci ketika ada insiden pencemaran minyak. Mulai dari rencana tanggap darurat, prosedur pelaporan, sistem penanggulangan nasional dan regional, sampai kerja sama internasional.

Baca Juga :  UMKM Expo 2022 Gemparkan Jambi

Sebelum Perpres ini terbit, salah satu pihak yang terlibat dalam ratifikasi ini adlaah Kementerian Perhubungan. Kementerian mencatat sejumlah insiden pencemaran minyak yang terjadi di Tanah Air dalam satu dekade terakhir.

Salah satunya tumpahan minyak Heavy Crude Oil, yang diakibatkan Montara Whelhead Platform Blow Out milik Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Thailand. Lokasinya di Laut Timor wilayah perairan barat Australia, pada 21 Agustus 2009, dan mencemari pantai selatan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Pandangan Ikatan Milenial Dangdut Kota Jambi Terhadap Pilwako 2024

Lalu, ada juga tumpahan minyak dari kapal MT. Alyarmouk yang bertabrakan dengan MV. Sinar Kapuas. Lokasinya di Selat Singapura, pada 2 Januari 2015, dan menyebar ke perairan Indonesia.

Kemudian tumpahan minyak MFO 180 dari MT. Martha Petrol, yang kandas di lepas perairan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, pada 3 Mei 2015. Berikutnya, puluhan ribu barel crude oil tumpahan minyak dari bocornya pipa bawah laut milik PT (Persero) Pertamina RU V Balikpapan di perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018.

Baca Juga :  Wawako Maulana Tunggu Instruksi Walikota Mengenai Penggunaan Masker

Selanjutnya, kasus blowout sumur minyak non aktif MQ3 (Area Mike Mike Flowstation) PHE-ONWJ di Laut Jawa wilayah perairan Pamanukan, pada 23 November 2018. Terakhir, kasus tumpahan minyak di Anjungan YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java pada Juli 2019. (red/**)

Previous Post

Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng Telah Dibuka Mulai 23 Mei 2022

Next Post

Al Haris Halal Bihalal Bersama Forkopimda dan Masyarakat Provinsi Jambi

Next Post
Al Haris Halal Bihalal Bersama Forkopimda dan Masyarakat Provinsi Jambi

Al Haris Halal Bihalal Bersama Forkopimda dan Masyarakat Provinsi Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Penutupan Selat Hormuz Biji Plastik Mahal, Harga Air Minum Dalam Kemasan Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan dan Khidmat Warnai Perayaan Jumat Agung Gereja Santa Teresia Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Hadiri Kamis Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!