JAMBI, Reportase8.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jambi, menyelenggarakan Sosialisasi pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Kota Jambi dengan Tema “ Penguatan Kelembagaan dan Peran Ormas Kota Jambi Dalam Mendukung Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024”. Sosialisasi diadakan guna koordinasi pemberdayaan peran organisasi masyarakat (Ormas) yang ada dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarkan pada Kamis, (26/10/2023) bertempat di Aula Lembaga Adat Kota Jambi dan diikuti oleh 100 orang dari perwakilan ormas. Acara dibuka oleh Walikota Jambi yang diwakilkan M. Mulyadi Yatub, SH selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Narasumber dalam kegiatan diantaranya Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhamad Gempa Alwajon Putra, SH, Kasad Intelkam Polresta Jambi diwakilkan oleh Iptu Feriadi, Kanit I Satintelkam Polresta Jambi, Wakil Ketua Lembaga Adat Kota Jambi, Datuk Afrizal serta turut dihadiri oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Beni Handoko, SE.
Dalam pemaparannya Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra, SH mengemukakan kaitannya dengan Penguatan Kelembagaan dan Peran Ormas Kota Jambi Dalam Mendukung Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai dengan tema yang angkat serta sanksi bagi ormas yang melanggar UU terkait dengan ormas, baik sanksi admistratif maupun sanksi Pidana.
Gempa juga mensosialisasikan terkait salah satu program dari Pemerintah Kota Jambi yakni Pelayanan Hukum Gratis untuk masyarakat Kota Jambi bertempat di Mall Pelayanan Publik.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Jambi bahwa Pemkot Jambi telah membuka Layanan Hukum Gratis bagi masyarakat yang kurang mampu bertempat di Mall Pelayanan Publik” tambanya. Kamis,(26/10).
Kegiatan Sosialisasi pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Kota Jambi yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Jambi didasarkan pada UU RI No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No.r 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU, Permendagri RI No. 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Memendagri dan Pemda, Permendagri RI No. 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, Keputusan Walikota Jambi No. 56 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dan DPA Kesbangpol Kota Jambi.













Discussion about this post