JAMBI, Reportase8.com – Sebelumnya Polda Jambi telah memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, pada Senin siang (2/10), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi PTPN VI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp73 Miliar.
Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Tim Penyidik Subdit V Tipikor melakukan pengeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Kota Jambi, Selasa (17/10/2023) yang beralamat di jalan lingkar barat, Paal 10, Kota Jambi. Penggeledahan dipimpin oleh Kanit Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Niko Darutama dan Panit Ipda H Sirait.
Terlihat sejumlah penyidik menggunakan rompi hitam bertuliskan “Ditreskrimsus” memasuki salah satu ruangan di PTPN VI. dan membawa sejumlah surat dan juga membawa sejumlah Box berawarna putih.
Dalam keterangannya Ahmedi selaku sekretaris Perusahaan PTPN VI Jambi, mengatakan pihaknya mendukung pekerjaan dari Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Kami mendukung pekerjaan dari Polda Jambi,” kata Sekper Ahmedi Akbar, Selasa (17/10/2023).
Penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi di kantor PTPN masih terkait dengan melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.













Discussion about this post