Senin, 27 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Gugatan Kasasi Ex Direktur PT HAL, Milyaran Rupiah Ditolak

14 Okt 2023 | 17:08
Gugatan Kasasi Ex Direktur PT HAL, Milyaran Rupiah Ditolak

Husin Gideon, mantan Direktur PT Hutan Alam Lestari (HAL).

458
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI, Reportase8.com – Husin Gideon, mantan Direktur PT Hutan Alam Lestari (HAL) telah diberhentikan secara tidak hormat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Baca Juga:Berita Lainnya

Nasroel Yasier Minta Kepolisian Sampaikan ke Publik Terkait Perkembangan Terbaru Kasus Bank Jambi

Persiapan Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Muara Jambi Dimatangkan, Jadwal Diundur ke Awal Agustus 2026

SMP Negeri 3 Kota Jambi Kembali Raih Juara 1 Musik Tradisional Tingkat Provinsi

Sebelum diberhentikan, Husin Gideon telah mangkir beberapa kali dari panggilan RUPS LB terkait laporan keuangan PT HAL yang merupakan tanggung jawab Husin Gideon.

Namun, bukannya hadir dalam panggilan RUPS LB , yang bersangkutan malah sibuk melakukan pemberitaan-pemberitaan yang diduga menyerang PT HAL yang selama ini memberikan kehidupan baginya.

Tak sampai disitu, Husin Gideon menggugat PT HAL dengan mengaku sebagai karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jambi, padahal jelas-jelas Husin Gideon adalah salah satu Direktur PT Hutan Alam Lestari.

Kuasa Hukum PT HAL, Herna Sutana SH.MH membenarkan bahwa gugatan Husin Gideon di PHI Jambi yang nilainya ratusan juta. Bahkan, mungkin lebih dari satu milyar rupiah, namun tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Ad Hoc PHI.

Selain itu dikatakan Herna, seharusnya
Husin Gideon gentlemen dan hadir dalam panggilan RUPS LB untuk memberikan pertanggung jawaban laporan keuangan, bukan malah menggugat di PHI.

“Klien kami dipersidangan telah membuktikan bahwa Husin Gideon ini salah satu direktur dan sesuai perhitungan dan putusan dari PHI Jambi, Husin Gideon hanya mendapat hak nya sebesar 1.028.000 (satu juta dua puluh delapan ribu rupiah ) sewaktu yang bersangkutan masih jadi karyawan di tahun 2010, Ia berharap mendapat ratusan juta, namun nyatanya tinggal impian karena kasasi Husin Gideon juga ditolak,” jelas Herna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10/2023).

PT. HAL saat ini juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan oleh Husin Gideon sewaktu menjadi Direktur.

Dikatakan Herna, yang bersangkutan (Husin Gideon -red) sampai saat ini belum juga memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

“Klien kami sedang melakukan audit investigasi penggunaan uang perusahaan saat Husin Gideon masih menjabat sebagai Direktur, kalau diketemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan, maka klien kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” jelasnya.

Selain itu, kata Herna, saat ini anak dari Husin Gideon yang bernama Jevon Varian Gideon, telah kami laporkan di Polres Jakarta Utara dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“Saat ini masih berproses dan sudah ditingkat penyidikan, kita akan mengikuti terus proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Herna.(red)

Previous Post

OJK Dorong Penguatan Peran Dewan Pengawas Syariah

Next Post

Mursyid Sonsang Tak Ragu Lagi Panggil Fikri Riza Sikumbang dengan Sebutan Ketua

Next Post
Mursyid Sonsang Tak Ragu Lagi Panggil Fikri Riza Sikumbang dengan Sebutan Ketua

Mursyid Sonsang Tak Ragu Lagi Panggil Fikri Riza Sikumbang dengan Sebutan Ketua

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Rock Rise Vol. VI Siap Menggema di Jambi, Enjoy Band Tampilkan Vokalis Timur dan Lagu-Lagu Legendaris

    Rock Rise Vol. VI Siap Menggema di Jambi, Enjoy Band Tampilkan Vokalis Timur dan Lagu-Lagu Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!