Senin, 29 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Kembali Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang NIkel Antam di Konawe Utara

16 Agu 2023 | 20:40
Kembali Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang NIkel Antam di Konawe Utara

YB Pejabat Kementerian ESDM dibawa ke Rutan Salemba.

343
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pertambangan jual beli ore nikel PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumeya Kabupaten Konawe Utara. Kedua tersangka itu yakni  AS selaku kuasa Direktur PT Cinta Jaya, dan RC, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

Baca Juga:Berita Lainnya

Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, Saatnya Mengevaluasi Metode Pelatihan

BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

“Dua perusahaan berperan menyediakan dokumen terbang alias “dokter” kepada PT Lawu Agung Mining (LAM),” ujar Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, di Gedung Kejati Sultra, Rabu, 16 Agustus 2023.

Peran AS dan RC yakni telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan IUP PT Antam seolah-olah berasal dari wilayah izin penambangan dari kedua perusahaan tersebut. Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan nikel di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam. Akan tetapi, ore nikel dijual ke pemilik smelter yang ada di Morosi dan Morowali yang hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. AS akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ade.

Penyidik kembali menjadwalkan memanggil RC sebagai tersangka pada Rabu, 23 Agustus 2023. Menurut Ade, penyidik terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pertambangan ini. Sejak kasus ini bergulir pada Februari lalu, total sudah ada 12 tersangka dugaan korupsi tambang yang kerugiannya menurut perhitungan sementara mencapai Rp 5,7 triliun.

Sekitar 12 tersangka kini mendekam di hotel prodeo itu berasal dari kalangan pengusaha yakni, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, OFS dan GS selaku Direktur Lawu Agung Mining, serta pelaksana lapangan GS.

Selanjutnya perusahaan penyedia dokumen terbang, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama AA. Kemudian Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara HW. Lalu ada dari Kementerian ESDM yakni SM dan EVT. SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM sementara EVT menjabat sebagai Evaluator RKAB dan Anggaran Biaya.

Pada 2 Agustus 2023, Kejati menetapkan YB selaku koordinator RKAB di Kementerian ESDM sebagai tersangka. Sepekan berikutnya pada 9 Agustus, Ridwan Jamaludin selaku eks Direktur Jenderal  Mineral Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai sub-koordinator RKAB Kementerian ESDM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak disidik pada Februari lalu, total hampir 100 orang telah diperiksa. Kejati Sultra mengungkap terus mengembangkan penyidikan sehingga kemungkinan tersangka masih bisa bertambah.

Previous Post

OJK Gelar Webinar Merdeka Dari Korupsi, Integritas Dari Hati

Next Post

Dalam Sidang Tahunan MPR Menjelang Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Inilah Sederet Curhatan Jokowi

Next Post
Dalam Sidang Tahunan MPR Menjelang Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Inilah Sederet Curhatan Jokowi

Dalam Sidang Tahunan MPR Menjelang Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Inilah Sederet Curhatan Jokowi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!