Selasa, 26 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Mantan Kades Nagara Serang Peras Perusahaan, Berakhir Ditahanan

25 Mei 2023 | 16:12
Mantan Kades Nagara Serang Peras Perusahaan, Berakhir Ditahanan
1.4k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Jakarta – Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara, Atmaja ditahan Kejari Serang, Kamis, 25 Mei 2023 siang.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Keduanya ditahan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Sebelumnya, Sarja Kusuma dan Atmaja ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan sebuah perusahaan pada tahun 2021 dengan nilai Rp 530 juta. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan pemerasan tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Sarja Kusuma masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara menemui pihak PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ).

Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Padahal, jalan yang diklaim tersebut diketahui bukan merupakan aset milik desa.

Meski bukan sebagai aset desa, namun keduanya tetap meminta uang kepada PT ITJ sebesar Rp 530 juta. Uang setengah miliar lebih itu diakui kedua tersangka akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pihak PT ITJ yang dimintai uang sebesar itu tidak langsung menyerahnya. Penyerahan uang baru terjadi pada Juni 2021.

Ketika itu, pihak perusahaan sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan dan dihentikan oleh Atmaja karena belum ada kompensasi.

Pihak perusahaan yang terganggu aktivitasnya akhirnya menyerahkan uang Rp 530 juta melalui transfer ke rekening desa.

Setelah uang masuk ke rekening desa, Sarja Kusuma memerintahkan Bendahara Desa Nagara untuk memindahkannya ke rekening pribadi.

Dari total Rp 530 juta, Sarja Kusuma kebagian Rp 300 juta. Sedangkan, sisanya Rp 230 juta diberikan kepada Atmaja.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Serang.

“Iya benar, hari ini sudah dilakukan tahap dua (kasus dugaan pemerasan mantan Kades Nagara). Tersangka dalam kasus tersebut sudah kami lakukan penahanan (di Rutan Kelas IIB Serang),” ujar Rezkinil.

Saat ditanya soal kronologi kasus tersebut, pria yang akrab disapa Kinil itu belum mengetahui detailnya. Sebab, ia berdalih belum mendapat informasi yang lengkap.

“Untuk lengkapnya (kronologi kasus) saya belum begitu hafal, coba tanya ke Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Rezkinil. (*)

Previous Post

Universitas Muhammadiyah Jambi akan Memiliki Rektor Baru

Next Post

Jelang Pertandingan Matchday Indonesia lawan Argentina, Ini kata Menpora

Next Post
Jelang Pertandingan Matchday Indonesia lawan Argentina, Ini kata Menpora

Jelang Pertandingan Matchday Indonesia lawan Argentina, Ini kata Menpora

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar Semangat Kader PSI, Ketua DPW Romi Hariyanto Orasi Penuh Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!