REPORTASE8.com, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi telah memberlakukan larangan membawa sepeda motor bagi siswa yang berusia dibawah 17 tahun sejak 1 Mei kemarin.
Menaggapi perihal tersebut Roro Nully selaku Wakil Ketua DPRD Kota Jambi saat ditemui mengatakan bahwa pada prinsipnya setuju dan mendukung aturan tersebut karena dampaknya positif.
“Anak-anak itu kan masih usia sekolah dan kebanyakan belum mempunyai Surat izin mengemudi (SIM),” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya aturan tersebut juga pada dasarnya sudah tertuang dalam undang-undang lalu lintas, dan juga aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi markanya kejahatan/geng motor yang didominasi anak-anak sekolah.
Namun kata politisi Demokrat ini, pihak sekolah harus benar-benar melakukan pengawasan kepada anak-anak tersebut yang terkadang berani mengakali aturan tersebut.
“Kepada pihak sekolah untuk dapat mengawasi betul anak-anak atau siswanya,” ucapnya.
Karena menurutnya meskipun sudah diterapkan, ternyata masih ditemukan beberapa siswa yang menggunakan sepeda motor, bahkan memarkirkan kendaraan diluar sekolah.
“Banyak sekali anak-anak yang parkir kendaraannya di luar sekolah, mereka masih membawa kendaraan sendiri-sendiri yang jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.
Untuk itu Ketua DPC Demokrat Kota Jambi ini meminta agar pihak sekolah memberikan edukasi kepada siswanya, ataupun sanksi yang tegas agar mampu mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Jambi.













Discussion about this post