Sabtu, 11 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Pencopotan Endar Priantoro Sesuai Aturan Jelas KPK dan Bebas Intervensi

06 Apr 2023 | 08:45
Pencopotan Endar Priantoro Sesuai Aturan Jelas KPK dan Bebas Intervensi
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan pemberhentian Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan sudah sesuai aturan. Selain itu, KPK juga mengklaim pemberhentian tersebut bebas dari intervensi pihak manapun.

Baca Juga:Berita Lainnya

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Mengenal Bajigur, Minuman Rempah Tradisional Khas Sunda yang Tetap Digemari

Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemberhentian Endar Priantoro bersifat independen tanpa adanya pengaruh dari pihak tertentu. Ia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 UU No.19 Tahun 2019.

“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Ali pada Rabu 5 April 2023.Dikutip dari Tempo.co

Selain itu, Ali menegaskan pencopotan Endar Priantoro tidak disebabkan karena adanya penanganan suatu kasus. Melainkan, kata dia, pencopotan tersebut dilakukan murni karena masa tugas Endar Priantoro di KPK memang sudah selesai.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ujar dia.

Lima pimpinan KPK, kata dia, juga telah membulatkan suara terkait dengan pencopotan Endar Priantoro. Sehingga, Ali menegaskan pencopotan Endar Priantoro tidak hanya diputuskan melalui satu pihak saja.

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tsb yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” kata Ali.

Terkait aturan, KPK menegaskan pencopotan Endar Priantoro sudah berdasarkan regulasi yang berlaku. Adapun aturan yang dimaksud adalah Perkom KPK No.1 Tahun 2022, Permenpan RB No. 62 Tahun 2020, Peraturan BKN No. 16 tahun 2022 Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

Sebelumnya, KPK mencopot Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. Kabar yang berkembang, pencopotan tersebut terjadi disebabkan karena pengusutan kasus Formula E di KPK.

Pencopotan Endar Priantoro tersebut juga menuai banyak kritik. Aktivis Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57 Institute) Hotman Tambunan menilai regulasi yang dipakai banyak yang bertentangan.

Hotman mengatakan salah satunya adalah penggunaan Perkom KPK No.1 Tahun 2022. “Justru dengan menggunakan Perkom No.1 tahun 2022 menjadi makin aneh, sebab di pasal 30 disebut pengembalian pegawai KPK yang berasal dari instansi lain hanya dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Hotman saat dihubungi.(*)

Previous Post

Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Direnovasi Persiapan HUT Jambi

Next Post

Dukun Gadungan Diamankan Polisi Setelah Memakan Korban Sebanyak 12 orang

Next Post
Dukun Gadungan Diamankan Polisi Setelah Memakan Korban Sebanyak 12 orang

Dukun Gadungan Diamankan Polisi Setelah Memakan Korban Sebanyak 12 orang

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!