Sabtu, 11 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Setelah Dipecat Kemenkeu, Besaran Uang Pensiun Rafael Alun Ikut Hilang

12 Mar 2023 | 20:46
Setelah Dipecat Kemenkeu, Besaran Uang Pensiun Rafael Alun Ikut Hilang
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM – Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat oleh Kementerian Keuangan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:Berita Lainnya

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Mengenal Bajigur, Minuman Rempah Tradisional Khas Sunda yang Tetap Digemari

Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, dengan dipecat secara tidak terhormat, maka ayah kandung dari pelaku penganiayaan Mario Dandy yang belakangan viral tersebut juga tidak akan mendapatkan uang pensiunan PNS.

Heru menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, dengan hukuman berupa pemecatan dan tidak akan mengantongi uang pensiunan sebagai PNS.

Seperti diketahui, setiap PNS yang telah pensiun dari jabatannya, berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS, serta sejumlah tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Namun, karena terlibat pelanggaran disiplin berat, Rafael Alun tidak akan mendapatkan semua haknya tersebut. Adapun pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Rafael diantaranya tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang di dalam maupun di luar kedinasan.

Rafael juga terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Lantas berapa besaran gaji pensiun yang dapat diterima seorang PNS?

Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS, yang tidak akan lagi bisa didapatkan oleh Rafael Alun:

Gaji pokok pensiunan PNS

  1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
  4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

  1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.
  2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300.
  3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.
Previous Post

Lagi-lagi Dukungan Masyarakat Terhadap H. Rahman Terus Mengalir

Next Post

Visa on Arrival Untuk Warga Rusia-Ukraina Diusulkan Gubernur Bali untuk Dicabut

Next Post
Visa on Arrival Untuk Warga Rusia-Ukraina Diusulkan Gubernur Bali untuk Dicabut

Visa on Arrival Untuk Warga Rusia-Ukraina Diusulkan Gubernur Bali untuk Dicabut

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!