REPORTASE8.COM,JAMBI – Terkait perubahan perda nomor 2017 tentang penyelengaraan Lalu Lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.
Bapemperda DPRD Kota Jambi lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Jambi terkait perubahan Perda No 4 tahun 2017 pada Rabu (19/01/2023, bertempat di Kantor DPRD Kota Jambi.
Dalam Rapat RDP ini turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi. Rapat yang dilaksanakan bertujuan adanya perubahan penerapan mengenai Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus di Kota Jambi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono menjelaskan bahwa penyesuaian mengenai andalalin dan penyesuaian pasal-pasal yang harus diperkuat lagi, “jelasnya Sutiono.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini.(alw/*)













Discussion about this post