Kamis, 2 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Berkas Kasus Pelanggaran Perda Angkutan Batu Bara Beberapa Waktu Lalu Dilimpahkan Oleh Penyidik PPNS Kota Jambi ke Kajari

15 Feb 2023 | 20:29
Berkas Kasus Pelanggaran Perda Angkutan Batu Bara Beberapa Waktu Lalu Dilimpahkan Oleh Penyidik PPNS Kota Jambi ke Kajari

Penyidik PPNS Kota Jambi limpahkan berkas kasus pelanggaran Perda Angkutan Batu Bara ke Kajari.

14
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM, JAMBI –   Kemacetan serta ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kota Jambi.

Baca Juga:Berita Lainnya

Muaro Tembesi, Jejak Sejarah Penting Jambi yang Perlu Dilestarikan

Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

WaGJi Apresiasi Program OPBM, Dorong Pemkot Jambi Serius Benahi Drainase untuk Atasi Banjir

Selain menindak secara tegas di lapangan Pemerintah Kota Jambi akan memproses berkas perkara angkutan batu bara yang ditangkap masuk Kota Jambi. Berkas perkara terkait ditangkapnya angkutan batu bara yang kedapatan melintas di dalam kota Jambi beberapa waktu lalu, berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap.

Diketahui, sopir truk batu bara melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman penjara 6 bulan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka atas nama Rudiantra, warga OKI, Sumsel ke Jaksa, Rabu (15/2).

Ketua Tim Terpadu Penertiban Angkutan Truk batu bara Kota Jambi, Jaelani menyebutkan, sejak Senin (13/2) lalu, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Sudah P-21, dan hari ini (Rabu, red) dilimpahkan,” kata Rabu (15/2).

Lanjut Jaelani, untuk jadwal sidangnya direncanakan Kamis (16/2) pagi. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dengan berbagai perimbangan teknis dan yuridis.

“Pelimpahan tahap 2 sudah dan lanjut sidang besok pagi (Kamis, red) pukul 09.00 Wib, sidangnya terbuka,” katanya.

Senada Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah dilakukan, Rabu (15/2).

“Hari ini (kemarin,red) dilimpahkan berkas dan tersangkanya. Sopirnya ada, namun tidak ditahan. Tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.

Sebelumnya, WaliKota Jambi, Syarif Fasha memastikan, akan menindak tegas angkutan Batu Bara, yang nekat melewati jalanan dalam Kota Jambi.

“Karena ini perorangan, sopirnya yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal denda Rp 50 juta,untuk tuntutannya sendiri itu wewenangnya ada di pihak JPU, kami hanya melengkapi pemberkasan serta bukti pelanggaran ” katanya.

Previous Post

Syarif Fasha Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Mahasiswa Asal Kota Jambi Korban Gempa Turki

Next Post

Jadi Ketua, OJK Gelarasean Capital Market Forum Deputies Meeting

Next Post
Jadi Ketua, OJK Gelarasean Capital Market Forum Deputies Meeting

Jadi Ketua, OJK Gelarasean Capital Market Forum Deputies Meeting

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!