REPORTASE8.COM, JAMBI – Kemacetan serta ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kota Jambi.
Selain menindak secara tegas di lapangan Pemerintah Kota Jambi akan memproses berkas perkara angkutan batu bara yang ditangkap masuk Kota Jambi. Berkas perkara terkait ditangkapnya angkutan batu bara yang kedapatan melintas di dalam kota Jambi beberapa waktu lalu, berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap.
Diketahui, sopir truk batu bara melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman penjara 6 bulan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka atas nama Rudiantra, warga OKI, Sumsel ke Jaksa, Rabu (15/2).
Ketua Tim Terpadu Penertiban Angkutan Truk batu bara Kota Jambi, Jaelani menyebutkan, sejak Senin (13/2) lalu, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
“Sudah P-21, dan hari ini (Rabu, red) dilimpahkan,” kata Rabu (15/2).
Lanjut Jaelani, untuk jadwal sidangnya direncanakan Kamis (16/2) pagi. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dengan berbagai perimbangan teknis dan yuridis.
“Pelimpahan tahap 2 sudah dan lanjut sidang besok pagi (Kamis, red) pukul 09.00 Wib, sidangnya terbuka,” katanya.
Senada Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah dilakukan, Rabu (15/2).
“Hari ini (kemarin,red) dilimpahkan berkas dan tersangkanya. Sopirnya ada, namun tidak ditahan. Tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Sebelumnya, WaliKota Jambi, Syarif Fasha memastikan, akan menindak tegas angkutan Batu Bara, yang nekat melewati jalanan dalam Kota Jambi.
“Karena ini perorangan, sopirnya yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal denda Rp 50 juta,untuk tuntutannya sendiri itu wewenangnya ada di pihak JPU, kami hanya melengkapi pemberkasan serta bukti pelanggaran ” katanya.













Discussion about this post