REPORTASE8.COM , JAMBI | Pungutan Liar kembali terjadi di Kota Jambi, diduga melibatkan anggota Dishub Kota Jambi dan Dishub Batang Hari, hingga kini Penyidik kepolisian dari Polda Jambi terus mendalami dugaan kasus pungutan liar (pungli) ini.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Santunan Jaminan Kematian Sebesar Rp 42 Juta
Diketahui dugaan Pungli ini melibatkan 12 orang diantaranya 3 anggota Dishub Kota Jambi dan 9 anggota Dishub Batanghari, yang kedapatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, saat ini memang masih berstatus saksi.
Kejadian ini berdasarkan laporan dan informasi yang beredar, bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi pos Dishub dimintai uang sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) tanpa masuk ke Terminal Angkutan Talang Gulo.
Baca Juga : Di Kejurprov Muaythai Tahun 2022 Kota Jambi Sabet 22 Medali
Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polda Jambi pun bergerak dan mengamankan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di luar terminal angkutan barang Talang Gulo Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan oknum PNS Dishub Kota Jambi yang diduga melakukan Pungli diluar terminal itu pada Jumat malam, 16 Desember 2022.
Baca Juga : OJK Gelar Dialog Akhir Tahun Dengan Industri Jasa Keuangan
Penangkapan ini berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal dan mengaku dipungut restribusi tanpa menggunakan karcis.
Dikatakan Edy, penangkapan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Resmob Polda Jambi, bahwa benar oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil uang sopir tanpa memberikan karcis resmi,” jelas Mas Edy.
Baca Juga : Jelang Portugal Berhadapan Dengan Maroko, Apakah Ronaldo Dicadangkan Lagi Sampai Akhir Pertandingan?
Polisi juga turut mengamankan karcis berwarna kuning (Tronton 14 ton) sebanyak17 Lembar, karcis biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, karcis pink (pick up 2 ton) 40 lembar, dan karcis hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar.
Selain itu juga turut diamankan polisi uang tunai dari pos sebesar Rp3.749.000, uang dari oknum S Rp410.000, dan uang dari oknum Z Rp52.000, serta 3 (tiga) unit smartphone milik oknum.
Ketiganya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub, SA, Z, MS sekarang sudah kita amankan di mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Daripada Dipenjara
Baca Juga : Siswa SMAN Kota Jambi Pesta Miras Saat Peringati Hari Guru













Discussion about this post