REPORTASE8.COM | BATANG HARI – Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam rangka pengembangan perkara SPALD-T, hal ini dijelaskan Kajari Batang Hari Sugih Carvallo,SH.,MH melalui pesan press rillis tertulis Kasi Intel Kejari Batang Hari Aulia Rahman,SH, pada Selasa (29/11/22).
Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Batanghari Aulia Rahman menjelaskan telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 06 Oktober 2022,” jelasnya.
Aulia juga menambahkan “Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari dengan Nomor : Prin-41/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-05/L.5.11/Fd.1/11/2022 tertanggal 28 November 2022.
Peranan tersangka LPS dalam perkara ini yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,”terang Aulia dalam rillis nya.
“Tersangka LPS dilakukan penahanan, di titipkan di rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari terhitung sejak 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-42/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022, akibat perbuatannya, tersangka LPS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.” ungkap Aulia dalam Press rillis tertulisnya. (rd)














Discussion about this post