REPORTASE8.COM | BATANG HARI – Satreskrim Polres Batang Hari menggelar konferensi pers atas tertembaknya seorang SAD (Suku Anak Dalam) pada Selasa, (22/21/22) yang langsung dipimpin oleh Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K.
Kejadian na’as tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 lalu di wilayah hukum Polsek Kecamatan Maro Sebo ulu Kabupaten Batang Hari Jambi.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Batang Hari menetapkan dua orang satpam yang bekerja di salah satu Perusahaan sebagai tersangka, pelaku pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K,dalam konferensi persnya menjelaskan “Atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, yakni merampas nyawa seseorang, maka telah masuk dalam Pasal 338 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
“Untuk barang bukti sementara yang telah kami amankan diantaranya baju kaos dan celana pendek milik korban, diketahui identitas korban berinisial A dengan usia 30 tahun beralamat berumbung III Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari”jelas Bambang.
Bambang pun menambahkan untuk dua orang tersangka sudah kita amankan yakni dengan inisial Abd (40) jenis kelamin laki-laki pekerjaan sebagai petani serta beralamat di Desa Padang Kelapo, tersangka Abd ini yang melakukan penembakan sedangkan yang satunya lagi yakni berinisial M (53) jenis kelamin laki-laki beralamat Desa Padang Kelapo.
“Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal, serta memohon maaf dan juga turut berbelangsungkawa kepada keluarga korban, dan tersangka pun siap bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya”tutup Bambang.(rd/*)













Discussion about this post