
REPORTASE8.COM | JAMBI – Jasa Raharja Jambi bersama 14 Perusahaan Otobus berkerjasama melindungi penumpang angkutan umum. Perlindungan kepada penumpang angkutan umum merupakan tugas Jasa Raharja sesuai undang-undang nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Selain itu juga Jasa Raharja Jambi melakukan kegiatan Customer Relationship kepada Perusahaan otobus yang dilaksanakan pada Senin, (19 /09/2022).
Donny Koesprayitno selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan “ Jasa Raharja Jambi melakukan giat Customer Relationship ini kepada Perusahaan otobus atau kita sebut travel angkutan umum yang mana kegiatannya beroperasional di Jambi, PT. Jasa Raharja Cabang Jambi ingin memastikan perlindungi terhadap penumpang angkutan umum baik dari sejak penumpang tersebut berangkat di tempat keberangkatan hingga penumpang tersebut sampai di tempat tujuan ”
Donny juga mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.17 Tahun 2017, bahwa perlindungan penumpang angkutan umum darat/penumpang travel berasal dari Pembayaran Premi yang dikelola PT Jasa Raharja dan disebut Iuran Wajib (IW).
Dengan demikian “Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum, salah satunya transportasi angkutan darat seperti travel angkutan penumpang milik perusahan otobus, maka setiap penumpang yang akan menggunakan travel akan membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis/tiket ” ungkap Donny.
Jasa Raharja menerima pengutipan iuran wajib dari masing-masing pemilik travel yang kemudian dikelola untuk pembayaran santunan kepada penumpang angkutan umum jika terjadi kecelakaan angkutan penumpan dan lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi gunakanlah travel resmi saat berpergian menggunakan moda transportasi umum, jadi kita sebagai penumpang transportasi umum terlindungi oleh Jasa Raharaja ,” ungkap Donny.
Ada 14 Travel atau perusahaan otobus di Provinsi Jambi yang masuk kedalam katagori 1 secara konsisten membayarkan pengutipan iuran wajib penumpang kepada PT. Jasa Raharaja Jambi , “ Di Jambi ada 15 Travel atau Perusahaan Otobus yang masuk kedalam katagori 1, perusahaan otobus ini konsisten membayarkan iuaran wajib kepada Jasa Raharaja Jambi, artinya penumpang penggun bus atau mobil travel 14 travel ini sudah pasti terlindungi oleh Jasa Raharja”.
14 Travel atau perusahan otobus katagori 1 yang bekerja sama dengan Jasa Raharaj adalah PO. Ratu Intan, PO. Pipos , PO. IMI, PO. Restu Ibu, PO. Family Raya, PO. Jatra, DAMRI, PO. Beringin, PO. Jambi Putera Sejahtera, PO. Safa Marwa, PO. Kerinci Utama Ceria, PO. Sinar Gunung Transport, PO. Ayu Traspor, Koperasi Organda Trans Siginjai dan PO. Pesona Agata.
Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan travel atau angkutan umum yang telah terdaftar di PT. Jasa Rahrja (resmi) . Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (red/*)
Humas Jasa Raharja Cabang Jambi














Discussion about this post