Reportase8.com | JAMBI – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah memberikan kesaksian dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo namun Bharada E tidak dihadirkan langsung di lokasi, melainkan mengikuti persidangan secara online lewat saluran Zoom.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan kliennya sengaja tidak dihadirkan di lokasi persidangan agar tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo. Upaya ini juga telah dimohonkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
“Sebagai JC, kami minta klien kami tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK,” kata Ronny saat dihubungi, (25/8/2022).
Alasan lain Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang kode etik agar dia bisa memberikan keterangan yang jelas dan sebenar-benarnya tanpa intimidasi pihak manapun.
“Agar tidak tepengaruh mental,” ucap Ronny.
Bharada E diperiksa sebagai saksi dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) untuk terperiksa Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Ia bersama dua tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi. Namun Bharada E dihadirkan melalui Zoom.
Komisi Kode Etik Polri sejauh ini telah memeriksa tiga orang saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan awal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap 12 saksi yang tersisa,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, 25 Agustus 2022.
Setelah pemeriksaan seluruh saksi, tim Komisi Etik Polri baru memeriksa terduga pelanggar, Irjen Pol Ferdy Sambo.(red/*)













Discussion about this post