Kamis, 14 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Buronan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Ditangkap

19 Agu 2022 | 22:59
Buronan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Ditangkap

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A. 2012.

288
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Reportase8.com | – Setelah buron alias DPO, Elegia M Betaubun akhirnya diciduk tim tabur tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru. Terpidana perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru itu ditangkap di di rumahnya, BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Elegia ditangkap Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah tim Kejari Aru melakukan pemantauan sejak beberapa hari sebelumnya. “Saat ini terpidana Elegia Maria Betaubun telah diamankan di LAPAS Perempuan Kelas III Ambon. Setelah diperiksa administrasi dan identitasnya,” ungkap jaksa eksekutor Meggy Salay SH dalam rilisnya, diterima Kabar Timur tadi malam.

Meggy yang didampingi, jaksa Karel Taliak, SH., Joseph P. Heatubun, SH. dan Alit Catur, Staff Kejaksaan Negeri Kepuluan Aru yang turut dalam penangkapan, hingga pengamanan terhadap terpidana ini menyebutkan, terpidana sudah dipantau pihaknya sejak Senin pekan ini.

“Terpidana tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A. 2012 sampai dengan T.A. 2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru,” beber Meggy Salay.

Terpidana Elegia merupakan mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019. Dan keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022.

Bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Penangkapan terhadap buron korupsi dana BOS tersebut dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan terkait BOS T.A. 2012- T.A. 2014. Sementara dana BOS tersebut bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

Kerugian akibat perbuatan terpidana mencapai Rp 425.343.750, dimana berdasarkan amar putusan terpidana atas nama ELEGIA MARIA BETAUBUN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, berikut denda Rp. 50.000.000. Yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. (red/*)

Previous Post

Keprihatinan Sosok H. A. Rahman Terhadap Bayi 10 Bulan Alami Hidrasefali Ganas

Next Post

Masyarakat Jambi Penuhi Lapangan Balaikota Jambi

Next Post
Masyarakat Jambi Penuhi Lapangan Balaikota Jambi

Masyarakat Jambi Penuhi Lapangan Balaikota Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!