JAMBI, Reportase8.com – Pj. Walikota Jambi, Sri Purwaningsih terus mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan Pj. Walikota Jambi sangat disayangkan berbanding terbalik, belum lama ini viral di medsos dan whatsapp, foto oknum Lurah di Kota Jambi diduga mengumpulkan Ketua RT untuk diarahkan ke Cawako Maulana, Jumat (11/10/2024).
Pada foto itu tampak yang diduga seorang Lurah di Kota Jambi menggenakan jaket berwarna hitam dan memakai kemeja merah.
Di dalam sebuah ruangan yang tersuguhi makanan, terlihat juga sekitar puluhan Ketua RT dikumpulkan seorang Lurah tersebut.
Di dalam foto itupun juga tidak hanya ada sejumlah laki-laki saja. Melainkan, terdapat juga perempuan.
Informasi yang didapat, di sana juga tampak Ketua Forum RT Kecamatan Alam Barajo.
“Lurah itu kan ASN, kok dak netral,” ungkap sumber yang tak mau disebut namanya di media, Jumat (11/10/2024). Sumber : Pemayung.id
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari oknum lurah tersebut.
Menanggapi perihal dugaan tersebut, Pengamat Politik, Angga, A.G, SH, MH
mengungkapkan bahwa sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian meminta kepada badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) untuk lebih ketat mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 untuk menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas ASN.
Dalam penyampaian Mendagri RI juga meminta kepada bawaslu agar segera menindak oknum ASN yang terlibat atau ikut dalam politik praktis dan terbukti melanggar dengan melaporkannya ke komisi ASN untuk diberi sanksi.
Angga menyebutkan bahwa untuk diketahui, dalam peraturan Netralitas ASN sangat jelas, termasuk beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti terlibat ke dalam politik praktis atau melanggar, mulai dari sanksi administrasi, penundaan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat.
“Dalam aturan Netralitas ASN, apabila terdapat pelanggaran, maka bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapatkan rekomendasi atau keputusan dari bawaslu terhadap oknum yang bersangkutan,” jelasnya. Jumat, (11/10/2024).
Bahkan, Angga juga menambahkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN juga bisa mengarah ke tindak pidana, dan hal tersebut bawaslu juga bisa merekomendasikan persoalan itu ke Tim Terpadu Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.
Discussion about this post