Sabtu, 11 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

RUU ASN Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru dalam UU ASN

06 Okt 2023 | 10:07
RUU ASN Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru dalam UU ASN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10).

2.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Jakarta – Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Lantas, apa saja perubahan yang ada di UU ASN yang baru disahkan tersebut?

Baca Juga:Berita Lainnya

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Mengenal Bajigur, Minuman Rempah Tradisional Khas Sunda yang Tetap Digemari

Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

1. Tidak Ada PHK Massal Non-ASN

Salah satu isu krusial dalam UU ASN adalah menjadi batang hukum penataan tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal dan telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, 3 Oktober 2023, seperti dikutip setkab.go.id.

2. Larangan Menurunkan Penghasilan Non-ASN

Menurut Anas, ada prinsip krusial yang akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) sesuai UU ASN, yaitu tidak boleh ada penurunan penghasilan tenaga non-ASN. Sebab, peran tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas.

3. Penghargaan bagi ASN

Dalam UU ASN yang baru disahkan, terdapat aturan terkait mengatur kesetaraan hak dan kewajiban pada PNS dan PPPK. Pada Bab VI tentang hak dan kewajiban, PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan hak. ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material.

Adapun penghargaan dan pengakuan tersebut, di antaranya, penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, serta pengembangan diri dan bantuan hukum. Selain itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja) pada 25 September 2023, PPPK juga berhak menerima jaminan hari tua, cuti, dan perlindungan.

Pada Bab VIII terkait manajemen ASN, aturan baru ini akan menggabungkan manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN sehingga tidak ada pembeda. Sebab, keduanya memiliki pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun yang sama.

4. Penghargaan Tambahan bagi ASN di Daerah Tertinggal

Dalam isu mobilitas talenta nasional, Anas menjelaskan bahwa pemerintah selama ini kesulitan melakukan pergerakan ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, dalam UU ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T.

“Misalnya, nanti kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun. Akibatnya, mereka dapat tugas di tempat itu dan segera mendapatkan kenaikan pangkat ditambah akan ada reward lain,” ungkap Anas pada 13 September 2023.

5. Pengembangan Kinerja ASN

Anas juga menerangkan bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan lagi dapat dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban. Dengan disahkannya UU ASN, instansi wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. Dengan demikian, pengembangan kinerja ini dapat mengurangi kesenjangan Sumber Daya Manusia di berbagai daerah.

Previous Post

HAR Dicegat Emak Emak Saat Pulang, Ada Apa Dengan HAR?

Next Post

Nasroel Yasier Selaku Ketua KAD Ingatkan DPRD Kota Jambi Jangan “Cawe Cawe”

Next Post
Nasroel Yasier Selaku Ketua KAD Ingatkan DPRD Kota Jambi Jangan “Cawe Cawe”

Nasroel Yasier Selaku Ketua KAD Ingatkan DPRD Kota Jambi Jangan "Cawe Cawe"

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!