Senin, 29 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Ada 13 Laporan Polisi dan 2 Pengaduan Masyarakat terhadap Rocky Gerung

04 Agu 2023 | 18:18
Ada 13 Laporan Polisi dan 2 Pengaduan Masyarakat terhadap Rocky Gerung
743
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Jakarta – Bareskrim Polri menarik 13 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di berbagai daerah dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga:Berita Lainnya

Polda Jambi Ungkap Peredaran 536 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap, Satu ASN Ditjenpas

Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, Saatnya Mengevaluasi Metode Pelatihan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kepolisian saat ini telah menerima 13 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat terhadap Rocky Gerung.

13 laporan itu terdiri dari 1 laporan di Bareskrim, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatra Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan polisi di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sedangkan 2 pengaduan masyarakat ada yang diadukan kepada Kapolri dan lainnya dilaporkan di Polda D.I. Yogyakarta.

“Laporan polisi dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat, 4 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak membedakan antara laporan polisi dan pengaduan masyarakat. Sebab, keduanya akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Ia mengatakan penyelidikan dimulai dengan menganalisa laporan yang masuk. Sedangkan untuk laporan dengan alat bukti video, penyelidik akan menganalisa video yang dilaporkan.

Sebagian pelapor sudah diperiksa

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pelapor. Sebagian pelapor diperiksa di Polda jajaran dan Bareskrim. Selanjutnya, penyelidik Bareskrim akan melihat apakah ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rocky Gerung.

Djuhandhani menegaskan laporan polisi yang masuk bukan pasal penghinaan presiden atau pencemaran nama baik. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga harus pihak yang merasa dirugikan yang melapor. Adapun yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung adalah dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Previous Post

Kepala BNN RI Berikan Kuliah Umum di UNJA

Next Post

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Tetap diatur di Pasal 335 ayat 1 butir 1

Next Post
Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Tetap diatur di Pasal 335 ayat 1 butir 1

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Tetap diatur di Pasal 335 ayat 1 butir 1

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!