Rabu, 1 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka

03 Mei 2023 | 09:24
Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Baca Juga:Berita Lainnya

Muaro Tembesi, Jejak Sejarah Penting Jambi yang Perlu Dilestarikan

Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

WaGJi Apresiasi Program OPBM, Dorong Pemkot Jambi Serius Benahi Drainase untuk Atasi Banjir

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam, 2 Mei 2023 dikutip dari Antara.

Ia mengatakan Achiruddin telah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seseorang padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Polisi juga telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

Dalam kasus tersebut, kata Putra, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP. “Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ucap Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucap Kapolda

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ucap Putra.

Previous Post

KPK Jadwalkan Panggil Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Next Post

Insiden Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Personel Brimob Polda Jambi Prosesnya Terus Berlanjut

Next Post
Insiden Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Personel Brimob Polda Jambi Prosesnya Terus Berlanjut

Insiden Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Personel Brimob Polda Jambi Prosesnya Terus Berlanjut

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!