JAKARTA — Sebanyak 53 kelompok massa menggelar aksi penyampaian aspirasi secara serentak di berbagai wilayah DKI Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Polda Metro Jaya mencatat, terdapat 77 agenda kegiatan masyarakat yang berlangsung di Ibu Kota, terdiri atas 53 aksi unjuk rasa dan 24 kegiatan masyarakat lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa puluhan kegiatan tersebut tersebar di sejumlah titik di Jakarta.
“Ada beberapa aktivitas masyarakat hari ini, total ada 77 kegiatan: 53 aksi penyampaian aspirasi dan 24 kegiatan masyarakat lainnya di wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Tiga Titik Utama Konsentrasi Massa
Kepolisian mengidentifikasi tiga lokasi utama yang menjadi pusat konsentrasi massa, yakni kawasan Medan Merdeka Selatan di sekitar Monas, Bundaran Hotel Indonesia (HI), serta Kompleks Gedung DPR/MPR RI.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat berlangsungnya aksi di sejumlah titik, Polda Metro Jaya menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan utama.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kepadatan di lapangan.
Polisi Imbau Massa Tetap Tertib dan Jaga Fasilitas Publik
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar tetap menjaga ketertiban, mengedepankan cara-cara damai, serta memperhatikan keselamatan bersama.
Budi juga mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tidak mengalami kerusakan selama kegiatan berlangsung.
“Menjaga ruang publik dan fasilitas umum merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab satu kelompok saja,” kata Budi.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian mengerahkan personel untuk melaksanakan patroli secara intensif di sejumlah wilayah.
Kepolisian Ingatkan Larangan Melibatkan Anak dalam Aksi Ilegal
Selain menjaga ketertiban, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak dalam kegiatan penyampaian aspirasi. Massa aksi diimbau tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan unjuk rasa yang melanggar ketentuan hukum.
Budi menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak.
Kepolisian berharap seluruh rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi di Jakarta dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun merusak fasilitas publik.













Discussion about this post