Senin, 19 Oktober 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Kapolda Jambi Jatuhkan PTDH Terhadap Dua Personel Kasus Penipuan

19 Okt 2026 | 09:18
Kapolda Jambi Jatuhkan PTDH Terhadap Dua Personel Kasus Penipuan
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Jambi, Reportase8.com – Kepolisian Daerah Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri 2026 yang dilaporkan melalui sembilan laporan polisi.

Baca Juga:Berita Lainnya

Kemenag RI Komitmen Bangun Birokrasi Profesional

BNPB Rangkum Laporan Bencana Periode Sabtu hingga Minggu, 17-18 Oktober 2026

Dugaan PETI Rusak Hutan TNKS di Kerinci Publik Bertanya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi Kombes Pol. Robert R.A. Sormin di Jambi, Jumat, mengatakan kedua personel tersebut, yakni Briptu MD dan Bripda Y, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

“Perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH, namun saat ini sedang banding,” katanya.

Menurut Sormin, penanganan pelanggaran kode etik tersebut berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Dari sembilan laporan polisi yang diterima, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.

Untuk perkara yang melibatkan MD, satu dari tujuh laporan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, enam laporan lainnya yang berkaitan dengan MD masih dalam proses penyidikan.

Adapun dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain memproses kedua personel tersebut, Bidang Propam Polda Jambi masih memeriksa sejumlah anggota polisi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penipuan rekrutmen tersebut.

Mereka adalah personel berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F yang masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Sementara itu, dugaan keterlibatan seorang perwira berpangkat komisaris besar berinisial H ditangani Divisi Propam Mabes Polri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa perwira tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan.

Sormin menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel, baik melalui mekanisme etik maupun proses pidana.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta imbalan uang atau mengatasnamakan pejabat kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110,” katanya.

Previous Post

Kemenag RI Komitmen Bangun Birokrasi Profesional

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • CROSAX Band Asal Lamongan yang Mulai Naik Daun dan Punya Penggemar Tersendiri

    CROSAX Band Asal Lamongan yang Mulai Naik Daun dan Punya Penggemar Tersendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan PETI Rusak Hutan TNKS di Kerinci Publik Bertanya Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT yang Libatkan Bupati Bolmut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Santo Lukas, Umat Lingkungan Santo Lukas Gelar Misa Syukur dan Ramah Tamah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!