Jambi, Reportase8.com – Komitmen Kementerian Agama RI membangun birokrasi profesional melalui manajemen talenta kini menghadapi ujian di Jambi.
Dugaan pengaruh hubungan keluarga dan kedekatan personal dalam pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag di lima daerah mencuat, memunculkan pertanyaan serius tentang objektivitas promosi dan transparansi mutasi pejabat.
Sorotan mengarah ke lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pejabat di Kota Jambi, Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, dan Bungo diduga memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan pimpinan tingkat provinsi.
Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Buhri, disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kanwil. Ramli, Kepala Kemenag Muaro Jambi, dikabarkan merupakan orang dekat pimpinan provinsi.
Sementara itu, Azwan, Kepala Kemenag Tebo, juga disebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan pimpinan Kanwil.
Di Sarolangun, Mat Ali Martado juga disebut sebagai orang dekat pimpinan. Adapun di Bungo, pergeseran Julan dari posisi strategis dikabarkan berkaitan dengan penempatan seseorang yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pimpinan.
Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan praktik nepotisme.
Namun, kemunculan dugaan ini menuntut penjelasan mengenai dasar pengangkatan, mekanisme mutasi, serta pertimbangan kompetensi dan rekam jejak para pejabat.
Manajemen talenta jangan berhenti sebagai slogan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pentingnya profesionalitas dalam pengelolaan aparatur.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menjadi salah satu rujukan untuk menilai dugaan nepotisme apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Hubungan keluarga atau kedekatan personal bukan otomatis pelanggaran.
Persoalan menjadi serius apabila terbukti kewenangan digunakan untuk mengistimewakan keluarga atau kroni dengan mengabaikan persyaratan, prosedur, dan kepentingan organisasi.
Karena itu, Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Kepegawaian Negara dapat menelaah proses pengangkatan maupun mutasi apabila terdapat bukti awal penyimpangan.
Publik berhak mengetahui apakah pengisian jabatan di lima daerah tersebut telah berjalan sesuai aturan atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi seseorang berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan jabatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.
Kredibilitas manajemen talenta tidak cukup dibangun melalui pernyataan kebijakan. Sistem tersebut harus tercermin dalam praktik pengangkatan pejabat yang transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
Jika jabatan diberikan karena kedekatan, bukan kemampuan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas proses promosi, melainkan juga kepercayaan ASN terhadap keadilan karier dan komitmen Kemenag dalam membangun birokrasi profesional
Hingga berita ini di terbitkan, tim verifikasi redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dan pihak terkait atas informasi yang beredar di publik.













Discussion about this post